Terjemahan

Wednesday, January 23, 2013

KERUGIAN AKIBAT BANJIR DI SUBANG RP 1 MILIAR



Ilustrasi banjir. ANTARA/ZAbur Karuru
TEMPO.COSubang - Belasan ribu hektare area persawahan usia muda dan tambak milik warga di Pantai Utara Kabupaten Subang, Jawa Barat, hancur akibat terendam banjir. Kerugian materiilnya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Subang menyebutkan, area persawahan yang hancur akibat terendam banjir mencapai 7.000 hektare. Lokasinya berada di Kecamatan Blanakan, Legon Kulon, Sukasari, Pamanukan, dan Pusakanagara.

"Seluas 2.300 hektare merupakan tanaman padi usia muda, 2.100 hektare area pembenihan, dan sisanya area yang belum tergarap," kata Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Hendrawan, Selasa, 22 Januari 2013. Ia menghitung kerugian petani mencapai Rp 5,7 miliar.

Adapun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang, Anang Joharudin, menyebutkan, total area tambak yang diterjang banjir mencapai 5.245 hektare, dengan total kerugian mencapai Rp 79,6 miliar.

Area pertambakan yang hancur diterjang banjir tersebut berada di Kecamatan Blanakan, Legon Kulon, Pusakanagara, Sukasari, dan Pabuaran. "Mayoritas tambak udang, bandeng, dan ikan emas," ujar Anang.

Pejabat Pelaksana Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Abdurakhman, mengatakan, data kerugian banjir yang ada masih sementara. "Data soal kerugian masih belum final," katanya.

NANANG SUTISNA

  

2 comments:

  1. Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wacana yang baik dan bermanfaat, terima kasih atas komentarnya. Salam Agraria

      Delete