Terjemahan

Thursday, July 26, 2012

Olahan Daging Asal Malaysia dan Singapura Dimusnahkan


Sebanyak 76 kg olahan daging sapi dan ayam tanpa izin yang dibawa oleh para TKI dari Negara Malaysia dan Singapura dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang (BKP Kelas 1 Semarang), Kamis (26/7/2012)
KOMPAS.com/PUJI UTAM



SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan 76 kg daging dan olahannya yang dibawa oleh para Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia dan Singapura di Balai Karantina Hewan Semarang, Kamis (26/7/2012). Selain itu, Balai Karantina juga memusnahkan enam burung jenis cucak rowo, kacer dan trucuk asal Pontianak.
Kepala Seksi Karantina Hewan Heli Afiantoro mengatakan barang-barang tersebut disita dari para TKI yang dibawa melalui Bandara Internasiol Ahmad Yani. Produk hewan tersebut ungkapnya, dilarang beredar dan dikonsumsi karena diduga membahayakan kesehatan.
"Pemusnahan ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen, terutama untuk mencegah penyakit mulut dan kuku serta flu burung," ujarnya.
Sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain berupa daging sapi, ayam, sosis, bakso, rendang sapi, burger sapi dan ayam, dendeng sapi, jeroan sapi, dendeng babi, nugget ayam dan kulit sapi. Barang itu disita dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2012.
Sedangkan burung asal pontianak yang juga turut dimusnahkan dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang tidak disertai dengan dokumen karantina hewan. "Hewan itu kemudian kami karantina dan selama masa karantina ternyata burung-burung itu mati," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini ungkapnya dilakukan sesuai dengan Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu juga berdasar Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang pemusnahan bahan asal hewan (BAH) dan hasil bahan asal hewan (HBAH).
Terkait dengan masih banyaknya barang dari hewan maupun olahannya yang masuk ke Indonesia secara ilegal, ia mengaku sudah melakukan sejumlah sosialisasi pada para TKI. Pihaknya juga menghimbau agar para TKI tidak lagi membawa barang-barang yang melanggar aturan. Para TKI yang kedapatan membawa barang tersebut juga diberikan bimbingan.
"Bahan asal hewan dari Malaysia ini dimusnahkan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan mengingat negara Malaysia belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku oleh WHO, sedangkan Indonesia sudah dinyatakan bebas," tambahnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pejabat struktural BKP I Semarang, saksi dari petugas Bea Cukai Bandara dan pihak kepolisian.
Editor :
Pepih Nugraha



No comments:

Post a Comment