UNGARAN, suaramerdeka.com - Direktur Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Pascapanen Ditjen Peternakan dan Kesehatan
Hewan RI, Ahmad Junaidi menyebutkan, pelaksanaan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak dapat berjalan
optimal menyusul masih lemahnya pengawasan dalam hal penegakan hukum.
Selain itu, rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha peternakan juga
turut menyumbang masalah kesehatan verteriner.
"Hingga kami masih
menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, terutama pelaku usaha
peternakan. Untuk itu diperlukan pengawasan ekstra di lapangan,"
katanya, ketika ditemui di sela-sela acara Harmonisasi dan Sosialisasi
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 di Kantor Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah, Kamis (1/11).
Menurut
dia, perusahaan peternakan skala besar cenderung bisa memahami ketentuan
yang ada. Hanya saja, peternak skala kecil masih perlu diawasi dan
dibina guna mengantisipasi pelanggaran.
"Selain pelanggaran
kesehatan, hingga kini petugas masih menemui pemotongan sapi betina
produktif meski dalam undang-undang yang ada jelas melarangnya.
Berdasarkan data kami, pemotongan sapi betina produktif banyak terjadi
di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur serta Banten," ungkapnya.
Dipaparkan
lebih lanjut, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nantinya dibuat agar
Undang-undang yang ada dapat diimplementasikan sehingga tujuannya bisa
tercapai sesuai harapan. Selain penerbitan PP, kedepan akan diterbitkan
pula Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.
Ditemui terpisah,
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah, Whitono
menjelaskan, tahun depan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah berencana
hendak mendorong penerbitan peraturan daerah tentang peternakan dan
kesehatan hewan. Sebagai awalan, lanjut Whitono, Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Jawa Tengah telah melaksanakan sosialisasi peraturan
yang ada dan memberi pembinaan kepada para peternak melalui kelompok
ternak.
"Kesadaran dari pelaku dalam hal ini peternak lebih
diharapkan dibandingkan harus melalui penegakan hukum di lapangan. Bila
sudah berjalan, kami pun optimis angka pelanggaran termasuk diantaranya
penjualan daging glonggongan dan ayam tiren bisa menurun," tandasnya.
(
Ranin Agung / CN34 / JBSM )
sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/11/01/134336/Ditjen-Peternakan-Kesehatan-Masyarakat-Veteriner-Butuh-Pengawasan-Ekstra
No comments:
Post a Comment