Terjemahan

Friday, November 9, 2012

Ditjen Peternakan: Kesehatan Masyarakat Veteriner Butuh Pengawasan Ekstra

UNGARAN, suaramerdeka.com - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan RI, Ahmad Junaidi menyebutkan, pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak dapat berjalan optimal menyusul masih lemahnya pengawasan dalam hal penegakan hukum. Selain itu, rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha peternakan juga turut menyumbang masalah kesehatan verteriner.
"Hingga kami masih menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, terutama pelaku usaha peternakan. Untuk itu diperlukan pengawasan ekstra di lapangan," katanya, ketika ditemui di sela-sela acara Harmonisasi dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah, Kamis (1/11).
Menurut dia, perusahaan peternakan skala besar cenderung bisa memahami ketentuan yang ada. Hanya saja, peternak skala kecil masih perlu diawasi dan dibina guna mengantisipasi pelanggaran.
"Selain pelanggaran kesehatan, hingga kini petugas masih menemui pemotongan sapi betina produktif meski dalam undang-undang yang ada jelas melarangnya. Berdasarkan data kami, pemotongan sapi betina produktif banyak terjadi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur serta Banten," ungkapnya.
Dipaparkan lebih lanjut, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nantinya dibuat agar Undang-undang yang ada dapat diimplementasikan sehingga tujuannya bisa tercapai sesuai harapan. Selain penerbitan PP, kedepan akan diterbitkan pula Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah, Whitono menjelaskan, tahun depan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah berencana hendak mendorong penerbitan peraturan daerah tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sebagai awalan, lanjut Whitono, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah telah melaksanakan sosialisasi peraturan yang ada dan memberi pembinaan kepada para peternak melalui kelompok ternak.
"Kesadaran dari pelaku dalam hal ini peternak lebih diharapkan dibandingkan harus melalui penegakan hukum di lapangan. Bila sudah berjalan, kami pun optimis angka pelanggaran termasuk diantaranya penjualan daging glonggongan dan ayam tiren bisa menurun," tandasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )
sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/11/01/134336/Ditjen-Peternakan-Kesehatan-Masyarakat-Veteriner-Butuh-Pengawasan-Ekstra

No comments:

Post a Comment